Helo Indonesia

Tags : 6 orang tersangka

JAM-Pidum Setujui 6 Orang Tersangka Kasusnya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hukum & Kriminal Senin, 26-Februari-2024 13:46
JAM-Pidum Setujui 6 Orang Tersangka Kasusnya Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice